Hukum • 29 Sep 2026
MA Benarkan Putusan Dua Pengadilan yang Salah Penerapan Hukum pada Kasus Aborsi, Terdakwa Putri Dihukum 18 Bulan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Lampung, dalam perkara penyembunyian mayat hasil aborsi dari kedua terdakwa yang masih bersta…